![]() |
| Bendera partai Demokrat |
Aturan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden hingga calon kepala daerah harus menjadi anggota partai politik tengah dibahas di DPR melalui RUU Pemilu.
Partai Demokrat (PD) menilai orang yang memegang jabatan politik harus berkarier di partai politik (parpol).
"Kita setuju bahwa seorang politisi yang akan memegang jabatan politik itu memang harus orang yang berkarier di partai politik. Karena partai politik itu adalah kawah candradimuka pembentukan pemimpin," kata Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Imer Darius kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Menurut Imer, persyaratan soal capres harus berasal dari parpol sudah rampung diuji dalam Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, belum ada aturan untuk mengatur calon kepala daerah harus berasal dari parpol.
"Kalau soal calon presiden harus dari partai politik sudah pernah diuji di MK, jadi sepertinya sudah final. Tapi kalau soal calon kepala daerah memang menurut UU yang ada, calon independen diperbolehkan," ujarnya.
sumber: detik
