Presiden Jokowi: Saya tidak akan menerbitkan Perppu KPK

Presiden Jokowi Pastikan Tak akan Menerbitkan Perppu KPK



Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan, mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.

Hal itu disampaikan Jokowi usai aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK.

Namun, belakangan rencana penerbitan Perppu itu mendapat penolakan dari parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf.

Selanjutnya, setiap kali ditanya soal perkembangan Perppu, Jokowi selalu bungkam. Baru hari ini Jokowi memberi kepastian ia tidak akan menerbitkan Perppu.


Perhimpunan Mahasiswa Katolik Buatkan Jokowi Draf Perpu KPK

Alumni dan anggota Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia yang tergabung dalam Kelompok Studi Aquinas membuatkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Draf tersebut rencananya akan disodorkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Draf Perpu tersebut akan disampaikan ke Presiden, baik secara langsung maupun melalui Kantor Staf Presiden," ketua Kelompok Studi Aquinas, Anton Doni dalam diskusi bertema 'Sodor Perppu, Selamatkan KPK' di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.

Dalam draf perpu tersebut, kelompok studi ini menyodorkan 9 perubahan dalam UU KPK yang telah direvisi. Pertama, mengembalikan Pasal 3 seperti sebelum direvisi, yakni KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun.

Sejumlah perubahan krusial lainnya yang diajukan kelompok ini diantaranya mempersempit kewenangan Dewan Pengawas yang tidak lagi memberikan izin penyadapan. Pengawasan penyadapan yang dilakukan dewan ini diusulkan hanya dilakukan setelah penyadapan rampung atau post-audit.

Selain itu, draf perpu tersebut juga menghapus wewenang KPK menghentikan penyidikan. Menurut Doni, kewenangan menghentikan penyidikan akan mengancam integritas KPK. Kelompok studi ini juga mengusulkan agar pegawai KPK tidak harus menyandang status Aparatur Sipil Negara.

Doni mengatakan pihaknya membuat draf perpu ini karena menganggap UU KPK hasil revisi telah melemahkan komisi antirasuah. "Pelemahan KPK merupakan persoalan serius," kata dia. (tempo/kompas)