Dirut BPJS Facmi Idris: Saat ini sedang disiapkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait telat bayar iuran BPJS Kesehatan


Pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang telat bayar atau nunggak. Sanksi bersifat layanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat umum setiap hari.

"Saat ini sedang disiapkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait telat bayar iuran BPJS Kesehatan. Nantinya, misal untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ada syarat pelunasan BPJS Kesehatan. Ada juga untuk paspor. Saat ini, masih dalam pembahasan di Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan semua pihak," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara temu media di kantor BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta Pusat, (1/11/2019).

Sebelum sanksi dijatuhkan, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak atau telat bayar akan diberi peringatan terlebih dulu. Peringatan pertama datang melalui telepon dari BPJS Kesehatan pada peserta. Jika tidak ditanggapi selama tiga bulan, BPJSKesehatan akan menagih langsung pada peserta.

Bila tak juga ditanggapi, saksi terkait layanan publik baru dikenakan pada peserta. Fachmi mengatakan, sanksi bersifat persuasif bagaimana pun harus diterapkan terlebih dulu pada penerima manfaat BPJS Kesehatan.

Adanya sanksi layanan publik diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan peserta. Bayar iuran tepat waktu membantu neraca keuangan BPJS Kesehatan, sehingga berdampak baik pada layanan rumah sakit. (detik)

DPR Tak Pernah Setujui Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

DPR pada periode 2014-2019 tak sepakat rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Untuk itu, Komisi IX DPR akan mempertanyakan bagaimana skema kenaikan yang akan diberlakukan oleh pemerintah.

“Jadi periode kemarin, Komisi XI sebenarnya tidak merekomendasikan, tidak menyepakati kenaikan BPJS, terutama BPJS kesehatan namun tanggl 24 Oktober kemarin sudah keluar peraturannya bahwa BPJS naik,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Karena itu, perempuan yang akrab disapa Ninik ini menuturkan, Komisi IX DPR akan melihat lagi bagaimana skema yang disiskusikan di internal pemerintah, bagaimana kenaikannya dan apakah kenaikannya itu sudah bisa menanggulangi defisit BPJS yang selama ini sangat besar sekali.

“Dan kita juga akan melihat apa sih perbaikan fasilitas, perbaikan pelayanannya seperti apa, kita tidak mau kalau hanya naik saja untuk menutupi kekurangan tapi tidak ada kenaikan dalam hal pelayanan,” ujarnya.

Menurut Ninik, pihaknya berharap bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatanini berbanding lurus dengan pelayanannya. Jangan sampai iuran naik tapi pelayanan tidak berubah. Sementara, masyarakat sangat membutuhkan BPJS.

“Kita berharap BPJS ini stabil dan kita berharap periode 2019-2024 ini bisa memberikan solusi yang terbaik untuk pelayanan BPJS ke depannya,” harapnya. (sindo/detik)