DPR RI: Sertifikat nikah tidak perlu, negara jangan mencampuri privasi orang


Komisi VIII DPR meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengkaji kembali wacana sertifikat nikah. Sertifikat nikah itu dinilai tidak perlu ada.

"Jadi menurut saya apa yang dilakukan oleh Menko PMK itu tentang kursus akan dilakukan tahun 2020 dan akan diberikan sertifikat, sebaiknya itu nggak perlu. Kursusnya perlu, sertifikatnya nggak perlu. Kalau kursusnya boleh lah," kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto kepada wartawan, Minggu (17/11/2019).

Menurut Yandri, kursus terkait pernikahan tidak harus dilakukan sebelum menikah.

Kursus itu dinilai Yandri bisa saja dilakukan setelah menikah untuk memperdalam ilmu tentang keluarga.

"Bahkan menurut saya sih pembekalan tentang rumah tangga yang baik itu tidak mesti sebelum menikah, tapi setelah mereka menikah juga mungkin perlu wadah atau program tertentu dari pemerintah untuk mengingatkan atau memperdalam tentang ilmu bagaimana keluarga yang harmonis dan sebagainya. Tapi kalau bahwa sebelum menikah mereka dikasih sertifikat dengan catatan mereka layak menikah, itu menurut saya kurang pas," ujar Yandri.

Yandri pun meminta Menko Muhadjir berhati-hati soal penerbitan sertifikat menikah ini.

Baca juga:
Menko PMK Muhadjir Effendy: Yg belum lulus bimbingan sertifikasi dilarang nikah

Politikus PAN itu mengatakan negara tak perlu terlalu jauh mengurusi ranah pribadi seseorang.

"Maka menurut saya ini perlu dikaji lebih mendalam, perlu kehati-hatian, karena ini kan menyangkut area private, area yang sangat pribadi, masalah menikah," ucapnya.

Yandri menilai wacana soal sertifikat menikah ini tidak buru-buru disampaikan ke publik.

Yandri sekali lagi mengatakan pihaknya setuju dengan kursus pranikah, tetapi meminta sertifikat menikah itu dikaji kembali.

"Jadi menurut saya tidak perlu terlalu buru-buru lah di-publish ke publik. Coba dikaji dulu di internal pemerintah, mudarat dan manfaatnya apa, gaduh nggak. Kalau kursusnya atau nasihat perkawinan atau pembekalan orang sebelum menikah, saya 1000 persen setuju," tutur Yandri.

"Tapi kalau berujung harus mereka antara dapat atau nggak dapat sertifikat, yang mengatakan layak atau tidak layak mereka menikah, saya nggak setuju. Itu terlalu jauh negara mencampuri area private pribadi-pribadi anak bangsa," imbuhnya. (detik)