Presiden Jokowi: Kejar dan tangkap desa 'hantu'


Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat mengusut soal ditemukannya empat desa fiktif atau 'desa hantu' di Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia memerintahkan pelaku ditangkap.

"Tapi tetap kita kejar agar yang namanya desa-desa tadi diperkirakan, diduga itu fiktif ketemu, ketangkep," kata Jokowi di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).

Jokowi membeberkan ada puluhan ribu desa di Indonesia. Tidak mudah untuk mengelola banyaknya desa yang ada.

"Manajemen mengelola desa sebanyak itu tidak mudah. Tetapi kalau informasi benar ada desa siluman itu, misalnya dipakai plangnya saja, tapi desanya nggak bisa saja terjadi karena dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, sebuah pengelolaan yang tidak mudah," ujar Jokowi.

Sebelumnya, soal 'desa hantu' diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa saat ini banyak muncul 'desa hantu'.

Desa tersebut muncul tiba-tiba demi mendapatkan alokasi anggaran program dana desa yang sudah dijalankan pemerintah.

Hal itu diungkapkannya saat melaporkan evaluasi kinerja APBN Tahun Anggaran 2019 di ruang rapat Komisi XI DPR RI.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Kemendagri juga bekerja sama dengan pemerintah provinsi untuk mengecek semua desa di Indonesia.

Jika terbukti ada pelanggaran, Tito meminta Polri mengambil tindakan hukum.

"Sudah, sudah bergerak, tim kita sudah bergerak ke sana bersama Pemda Provinsi, Kapolda Sultra Pak Merdisyam, sudah tahu juga ini ada empat yang diduga katanya itu fiktif atau nggak ada penduduknya tapi diberikan anggaran, ini kita cek," kata Tito kepada wartawan di Mako Brimob Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Rabu (6/11).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar membantah tudingan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait desa fiktif atau desa siluman.

Desa fiktif itu muncul diduga sebagai modus supaya bisa mendapat bagian dari dana desa.

"Harus kita samakan dulu persepsi pemahaman fiktif itu apa. Karena yang dimaksud fiktif itu sesuatu yang enggak ada, kemudian dikucuri dana, dan dana enggak bisa dipertanggungjawabkan. Itu (desa fiktif) enggak ada," kata Abdul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 8 November 2019.

Abdul mengatakan dana desa selalu dievaluasi setiap dua kali dalam setahun. Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap, yaitu 20 persen pada tahap pertama, dan 40 persen masing-masing pada tahap kedua dan ketiga.

Menurut Abdul, dana tersebut tidak akan cair jika suatu desa tidak memenuhi persyaratan. "Tidak akan turun itu kalau laporan enggak selesai," katanya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, syarat penyaluran dana desa tahap I yaitu penyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.

Tahap selanjutnya, dana akan dikucurkan jika ada laporan realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya (untuk tahap II) atau sampai tahap II (untuk tahap III).

Ada pula laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun anggaran sebelumnya (untuk tahap II) atau sampai tahap II (untuk tahap III).

Berdasarkan penelusuran kementeriannya, kata Abdul, tidak ada desa fiktif yang menerima kucuran dana desa.

Ia mengatakan sudah menjelaskan hal ini kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Sudah kami laporkan," kata kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ini. (tempo/detik)