Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan adanya laporan polisi terhadap Diah Mutiara SukmawatiSoekarnoputri atas dugaan penistaan agama.
Laporan terhadap Sukmawati tersebut terdaftar dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 15 November lalu. "Benar," ujar Argo saat dikonfirmasi pada Sabtu, 16 November 2019.
Menurut Argo, pelapor mengatakan bahwa pada tanggal 14 November 2019 mendapatkan informasi dari kerabat yang melihat langsung dari mesin pencari Google ihwal ucapan Sukmawati dalam diskusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme, Bersama Kita Tangkal Radikalisme, dan Berantas Terorisme'.
Ucapan tersebut dinilai menista karena Sukmawati membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden RI pertama Ir. Sukarno.
Baca juga:
Sukmawati: Saya jengkel dengan kelompok Islam ekstrem bawa bendera tulisan arab
"Atas kejadian tersebut korban sebagai umat islam merasa telah dirugikan," kata Argo.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koordinator Bela Islam (Korlabi), Novel Bamukmin mengatakan pelapor merupakan salah satu anggotanya bernama Ratih Puspa Nusanti. Menurut dia, Korlabi mendampingi Diah dalam perkara tersebut.
"Maka dengan kemauan Bu Ratih yang merasa nabinya dibandingkan dengan Soekarno, maka kami dari Korlabi mendampingi beliau (melapor ke polisi) agar tidak terjadi gejolak di masyarakat," ujar Novel.
S membantah berniat menista Nabi Muhammad SAW. Putri Presiden Soekarno itu mengatakan, ucapannya yang membandingkan Muhammad dengan ayahnya itu dalam konteks perjuangan kemerdekaan Indonesia.
"Saya kan hanya bertanya, konteksnya sama sejarah Indonesia dalam kemerdekaan, masak begitu saja jadi masalah?," ujar Sukmawati kepada Tempo pada Sabtu, 16 November 2019. (tempo)
