Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menjelaskan bahwa jabatan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukanlah sebuah jabatan publik.
Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini mengungkapkan karena bukan jabatan publik, seorang mantan narapidana tak jadi masalah jika menjadi seorang pimpinan BUMN.
Termasuk sosok Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang pernah menjadi narapidana karena kasus penistaan agama.
"BUMN itu bukan badan hukum publik. Dia badan hukum perdata. Badan hukum perdata itu tunduk pada Undang-undang PT, Perseroan Terbatas. Bukan Undang-undang ASN," ujar Mahfud di Sleman, Jumat, 15 November 2019.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan jika BUMN adalah sebuah perusahaan.
Sebagai sebuah perusahaan, BUMN memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) sendiri.
Mahfud menambahkan bahwa memang tidak boleh seorang mantan narapidana duduk di jabatan publik.
Namun jika menjadi pejabat tidak publik dibolehkan asal sesuai dengan AD ART yang ada.
"Memang tidak boleh. Tapi kalau menjadi pejabat tidak publik, seperti badan usaha itu, itu perusahaan, terserah AD ART-nya. Maka tanya di badan perusahaan BUMN mana (Ahok akan menjadi pimpinan), lalu lihat AD ART-nya boleh enggak," papar Mahfud.
Anggota Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) ini menambahkan, BUMN yang merupakan milik negara merupakan badan hukum perdata sehingga di BUMN tak berlaku undang-undang jabatan publik.
"Kalau PT, BUMN itu bukan jabatan publik. Namanya juga badan usaha milik negara, itu badan hukum perdata yang dibentuk oleh pemerintah. Di situ pemerintah punya saham, di situ hukum perdata berlaku. Enggak berlaku undang undang jabatan publik di situ," kata Mahfud. (VIVAnews)
