Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis menilai pencekalan terhadapRizieq Shihab merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius.
Menurut dia, negara tidak bisa menjamin Rizieq yang sampai saat ini terbukti tidak memiliki permasalahan hukum.
Ia merujuk pada Pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di muka hukum.
Serta Pasal 28 E ayat 1 yang berbunyi: setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
"Jadi, kami tidak menuntut untuk dipulangkan, tidak. Kami tidak menuntut dibelikan tiket, kami tidak menuntut dibayarkan denda, yang kami tuntut adalah hak asasi Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia dipenuhi dan dilindungi sebagaimana ketentuan di konstitusi kita," kata Ahmad Sobri Lubis saat konferensi pers di Kantornya, Petamburan, Senin (11/11).
"Itulah titik poin pembicaraan saya bahwa di sini ada pelanggaran HAM serius bahwa hak sebagai warga negara yang tidak punya permasalahan apa-apa di negeri orang yang tidak dilindungi," sambungnya.
Sementara itu Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan perkara yang membelit Rizieq seperti dugaan chat mesum serta dugaan penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik sudah dihentikan penanganannya oleh Kepolisian.
"Jadi secara hukum Habib Rizieq cuma dua perkara dan itu sudah selesai," kata Munarman.
Lebih lanjut, Juru bicara FPI Slamet Maarif menyatakan pencekalan terhadap Rizieq Shihab, oleh pemerintah Arab Saudi dilakukan berdasarkan permintaan pihak dari Indonesia karena alasan politik. Rizieq dianggap sebagai musuh dan bisa mengganggu keamanan Indonesia.
"Imam besar Habib Rizieq Shihab bukan tidak berani pulang, akan tetapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis yang bersumber dari pihak Indonesia. Hambatan tersebut disebabkan oleh persepsi yang salah terhadap IB HRS," kata Slamet Maarif.
"Pihak yang memberikan hambatan tersebut selalu mempersepsikan IB HRS sebagai musuh yang keberadaannya tidak diinginkan di Indonesia," imbuhnya tanpa menyebut pihak dari Indonesia yang meminta pencekalan. (cnnindonesia)
